Unit Kegiatan Mahasiswa atau biasa di singkat UKM merupakan wadah minat, bakat dan keahlian untuk Mahasiswa diluar kelas. Lembaga ini merupakan Partner Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus seperti Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa, baik yang berada di tingkat Program Studi, Jurusan maupun Universitas. Lembaga ini bersifat Otonom, dan bukan sebagai cabang dari Badan Eksekutif maupun Senat Mahasiswa, dan juga jalan apa tidaknya Unit Kegiatan Mahasiswa dapat mempengaruhi Akreditasi Kampus
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga Kelompok minat :
- Unit Kegiatan Olahraga (UKM Basket, UKM Futsal, UKM Voli, UKM Renang, UKM Lari)
- Unit Kegiatan Kesenian (UKM Musik, UKM Tari, UKM Karawitan, UKM Drama, UKM Seni dan Budaya
- Unit Kegiatan Khusus (Pramuka, Resimen Mahasiswa, KSR, Unit Kerohanian, Mahasiswa Pencinta Alam)
2 Komentar
Terimakasih kak infonya, oh iya, KRS itu apa ya kak?
BalasHapusKRS itu Kartu Rencana Studi,
Hapusmungkin maksud kakak KSR, kalau KSR itu Korp Suka Rela itu bisa dibilang semi otonom, seperti Mapala, Pramuka, Resimen karena dia mempunya Koordinasi Eksternal, jadi cangkupan mereka biasa gak cuma di Internal Kampus dan juga lebih terfokuskan ke Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat lebih tepatnya TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.